PANGKEP - Problem solving(Pemecah masalah) dan merupakan bentuk pendekatan secara kekeluargaan, sehingga permasalahan tidak menjadi berkepanjangan dan tidak harus permasalahan sampai ke meja hijau.
Seperti yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas desa kabba polsek Minasatene Aipda Muhammading dengan melalui Problem Solving, membantu mediasi kasus sengketa tanah yang terjadi di wilayah desa binaannnya.
Bhabinkamtibmas dalam penyelesaiannya menghadirkan pihak yang bersengketa sesama bersaudara serta pihak dari kedua keluarga, , tokoh adat dan tokoh masyarakat dan dimediasi dan kedua pihak yang bersengketa bersepakat untuk diselesaikan secara kekeluargaan nantinya akan di pertemukan kantor desa.
Pada kesempatan tersebut, Bhabinkamtibmas menyampaikan pesan-pesan kamtibmas serta imbauan terkait kasus tersebut agar kedua pihak yang bersengketa agar tetap menjalin silahturahmi yang akrab, tidak mudah terprovokasi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab
Sementara itu kapolsek Minasatene Polres pangkep IPTU Hasri Laco Saat dikonfirmasi, membenarkan adanya peyelesaian kasus sengketa tanah melalui problem solving.
Disampaikan bahwa upaya yang ditempuh Bhabinkamtibmas tersebut sebagai bentuk upaya Polri yang hadir ditengah masyarakat sebagai problem solving(Pemecah masalah) dan merupakan bentuk pendekatan secara kekeluargaan, sehingga permasalahan tidak menjadi berkepanjangan” terangnya.
Mediasi yang dilakukan merupakan salah satu bentuk dari alternatif penyelesaian sengketa diluar pengadilan. Tujuan dilakukannya mediasi adalah menyelesaikan sengketa antara para pihak dengan melibatkan pihak ketiga yang netral , “tutupnya ( Herman Djide)