Press Release, Kejaksaan Negeri Pangkep Gelar Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum Miliki INKRACHT

    Press Release, Kejaksaan Negeri Pangkep Gelar Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum Miliki INKRACHT
    Kejari Pangkep Gelar Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum Miliki INKRACHT

    PANGKEP - Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep kini menggelar pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) Pada hari Kamis tanggal 09 November 2023 sekitar pukul 09.00 Wita bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan.

    Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan ( Pangkep ) melaksanakan hal tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pangkajene/Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan/Putusan Mahkamah Agung RI dan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan No. PRINT-193/P.4.27/05/2023 Tanggal 15 Mei 2023.

    Bahwa yang hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut antara lain Bapak Kepala Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan, Bapak Kapolres Pangkep, Ibu Ketua Pengadilan Negeri Pangkajene, Bapak Kepala Rutan Pangkajene, Bapak Dandim 1421/Pangkep, Para Kasi, Kasubsi, Jaksa Fungsional dan Para Staf Pegawai Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan serta Para Wartawan Media.

    Bahwa adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain :

    Barang Bukti TPUL : 7 Perkara

    Barang Bukti OHARDA : 9 Perkara

    Barang Bukti Narkotika : 24 Perkara

    Barang Bukti RJ : 2 Perkara

    Jumlah Total : 42 Perkara

    Bahwa Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum tersebut dimusnahkan dengan cara dihancurkan dan dibakar supaya tidak dipergunakan kembali. Adapun barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti yang sudah inkracht atau sudah diputus oleh pengadilan.

    Bahwa barang bukti merupakan salah satu hal yang penting dalam pembuktian perkara pidana, karena akan menjadi petunjuk dalam mengungkap fakta suatu tindak pidana. Salah satu tugas Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan adalah menerima dan mengelola barang bukti yang diserahkan oleh penyidik perkara dan melaksanakan putusan dari pengadilan setelah putusan pidana.( Herman Djide)

     

    pangkep sulsel
    HermanDjide

    HermanDjide

    Artikel Sebelumnya

    Jelang Pemilu, Bhabinkamtibmas Polsek Liukang...

    Artikel Berikutnya

    Kepsek SMA 8 Pangkep: Melalui Kemah Blok...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TMMD Ke-122 Kodim Mappi Resmi Ditutup
    Hendri Kampai: Jika Rp.1000 per Hari Duit Rakyat untuk Kesehatan, Kira-kira Cukup Gak?
    Dandim 1805/Raja Ampat Paparkan Hasil Capaian Pelaksanaan Program TMMD Ke-122 Kepada Kasdam XVIII/Kasuari

    Ikuti Kami