Pemeriksaan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut Takalar Tahun 2020, Penuntut Umum Kejati Sulsel Hadirkan 4 Orang Saksi

    Pemeriksaan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut Takalar Tahun 2020, Penuntut Umum Kejati Sulsel Hadirkan 4 Orang Saksi
    Pemeriksaan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut Takalar Tahun 2020,

    MAKASSAR - Penuntut Umum Kejati Sulsel Hadirkan 4 Orang Saksi di Pengadilan dalam pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penetapan harga jual pasir laut Takalar tahun 2020.

    Pada hari ini Senin tanggal 05 Juni 2023 sekitar jam 11.00 Wita, bertempat di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar,

    Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yaitu Sri Suriyanti SH., MH., Dr.Andi irfan hasan, SH.MH., Lisken SH.MH., Andi Satrani, SH.MH., Dr.Nining, SH.MH., dan Anggi SH., MH (Kasi pidsus takalar),

    Telah menghadirkan dalam persidangan alat bukti berupa 4 (empat) orang saksi untuk didengar keterangannya guna membuktikan dakwaan Penuntut Umum terhadapat Terdakwa Gazali Machmud, ST, MAP.

    Bahwa Penuntut Umum menyatakan Gazali Machmud, ST, MAP (Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar TA 2020) telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut Takalat TA. 2020

    Dengan dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999

    Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP, Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001

    Tentang perubahan Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. telah merugikan negara/daerah senilai Rp. 7.061.343.713 (Tujuh milyar enam puluh satu juta tiga ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus tiga belas rupiah).

    Perbuatan Terdakwa telah merugikan negara/daerah Kabupaten Takalar senilai Rp. 7.061.343.713 (Tujuh milyar enam puluh satu juta tiga ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus tiga belas rupiah).

    Alat bukti saksi yang dihadirkan didepan persidangan yaitu : 

    Saksi inisial AU (ASN Staf Sekretariat Dinas Pengelolan Lingkungan Hidup Prov. Sulawesi Selatan);

    Saksi inisial A (ASN (Staf Bidang Akutansi dan Pelaporan BPKD Kabupaten Takalar);

    Saksi inisial D DA (ASN Dinas ESDM Prov Sulawesi Selatan) dan;

    Saksi inisial S (ASN Sekertaris Lurah Kelurahan Pa’Bundukang Kec.polongbangkeng Selatan Kab. Takalar).

    Setelah Majelis Hakim memeriksa 4 (empat) orang saksi yang dihadirkan Penuntut Umum dalam persidangan, maka Majelis Hakim menunda Persidangan pada hari Selasa tanggal 06 Juni 2023 dengan agenda Pembuktian yaitu memberikan kesempatan kepada Penuntut Umum untuk menghadirkan alat bukti saksi lainnya.

    Sumber: KASI PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN TINGGI SULSEL(***)

    makassar sulsel
    HermanDjide

    HermanDjide

    Artikel Sebelumnya

    Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan...

    Artikel Berikutnya

    Bangun Sinergitas, Tiga Pilar Desa Batara...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Yakinkan Dapat Berjalan Dengan Lancar Dan Aman, Dandim 1710/Mimika Dampingi Wakapolda Papua  Pantau Langsung Pemungutan Suara Di TPS
    Bupati MYL Jadi Pemilih Pertama di TPS 04 Mappasaile, Ajak Warga Pangkep Gunakan Hak Pilih
    Hidayat Kampai: Nepo Baby, Privilege yang Jadi Tumpuan Kebijakan Publik?

    Ikuti Kami