Pelimpahan Berkas Perkara Terhadap Penyelewengan Dana di Pd BPR Citramas Pangkep ke PT Bandayudha Internusa Global

    Pelimpahan Berkas Perkara Terhadap Penyelewengan Dana di Pd BPR Citramas Pangkep ke PT Bandayudha Internusa Global
    Pelimpahan Berkas Perkara Terhadap Penyelewengan Dana di Pd BPR Citramas Pangkep ke PT Bandayudha Internusa Global

    MAKASSAR - Pada hari Kamis 24 Agustus 2023 pukul 12.00 Wita bertempat di Pengadilan Tipikor Makassar, Tim Jaksa Penuntut Umum pada bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan telah melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana di PD. BPR Citra Mas Kab. Pangkep ke PT Bandayudha Internusa Global Tahun 2019 atas nama terdakwa Andi Hamka Ridha Bin Andi Muchtar yang didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana atas perbuatan yang dilakukan bersama dengan ANNAS MUSTAFA, S.E (perkara terpisah) dengan potensi Kerugian Negara Sebesar 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah).

    Sebelumnya pada tanggal 08 Agustus 2023, Tim Jaksa Penuntut Umum pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan telah menerima penyerahan berkas tersangka (Tahap 2) oleh Penyidik Kepolisian Resort Pangkep. (***)

     

                 

    pangkep sulsel
    HermanDjide

    HermanDjide

    Artikel Sebelumnya

    Lahirkan Situasi Tetap Aman dan Kondusif,...

    Artikel Berikutnya

    Jaga Silaturahmi, Bhabinkamtibmas Sambangi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TMMD Ke-122 Kodim Mappi Resmi Ditutup
    Hendri Kampai: Jika Rp.1000 per Hari Duit Rakyat untuk Kesehatan, Kira-kira Cukup Gak?
    Dandim 1805/Raja Ampat Paparkan Hasil Capaian Pelaksanaan Program TMMD Ke-122 Kepada Kasdam XVIII/Kasuari

    Ikuti Kami